Skip to main content
Artikel

Sinergi BNN dan BUMN Dibutuhkan

Dibaca: 15 Oleh 31 Des 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memerlukan komitmen bersama para pemangku kepentingan atau stakeholder. Sinergisitas adalah kunci keberhasilan melawan penyalagunaan narkoba.

 

Hal itu mengemuka dalam kegiatan rapat koordinasi Badan Narkotika nasional Provinsi (BNNP) Aceh dengan stakeholder dan intansi terkait, pada Rabu, 16 Oktober 2019 di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) Provinsi Aceh.

 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdham, SH, MH,  Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH, perwakilan Polda Aceh, Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh, perwakilan Kodam Iskandar Muda, Dinas Kesehatan Aceh, dan Bea Cukai Aceh.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdham mengatakan dalam penegakan hukum kasus narkoba sangat dibutuhkan koordinasi yang baik antar lembaga dan instansi. Dia mengapresiasi atas digelarnya rapat koordinasi tersebut.

 

“Saya sarankan kita buat komitmen bersama di Aceh, kita tanda tangani. Masa lalu mereka (pengguna) sudah rusak tapi jangan sampai kehilangkan masa depan,”  kata Irdham.

 

Irdham menuturkan, persoalan narkoba harus tertangani dari hulu sampai hilir, yakni penindakan hukum hingga rehabilitasi pengguna. Irdham mengatakan rehabilitasi dilakukan untuk pengguna, sedang para pengedar dan bandar harus ditindak tegas.

 

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH pada kesempatan tersebut mengajak kepada semua pihak untuk benar-benar menjelankan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu poin penting adalah rehabilitasi bagi pengguna.

 

“Di BNNP dan BNNK ada klinik pratama silahkan bawa penyalahguna narkoba ke BNN untuk di rehabilitasi,” ujar Faisal.

 

Faisal menambahkan, rehabilitasi jangan menunggu waktu lama, sebab semakin dibiarkan pengguna akan semakin sulit melepaskan dari dari jerat narkoba.

 

Adapun poin penting dari rapat koordinasi tersebut:

  1. Kasus dengan pembuktian mudah untuk dilakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dengan barang bukti di bawah sema.
  2. Terkait pasal 127 tidak memungkinkan dilakukan secara tunggal, di arahkan TSK untuk di rehabilitasi setelah melalui proses TAT.
  3. Setiap kasus dengan barang bukti di bawah sema dapat dilakukan TAT untuk mendapatkan rehabilitasi.
  4. Wacana hukum cambuk bagi penyalahguna narkotika sebagai Qanun Aceh melalui diskusi atau FGD dengan tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum.
  5. Terus menyuarakan implementasi Qanun Aceh Tentang Narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel