Skip to main content
Berita Kegiatan

MPU Aceh Selatan, MPU Aceh Tamiang Satu Kata. “Tolak Tegas EKSPOR GANJA”

Dibaca: 37 Oleh 05 Feb 2020November 5th, 2020Tidak ada komentar
MPU Aceh Selatan, MPU Aceh Tamiang Satu Kata. "Tolak Tegas EKSPOR GANJA"
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNK Aceh Selatan melakukan koordinasi ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan dalam rangka meminta tanggapan terkait dengan Viralnya berita tentang ganja yang di legalkan dan akan di jadikan Komoditas Ekspor yang di munculkan oleh Anggota DPR RI Rafli Kande. Selasa (3/2/2020).

Dalam pertemuan tersebut Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. H. Armia Ahmad menyampaikan “Narkotika Jenis Ganja merupakan zat yang memabukkan sehingga jelas bahwa Narkotika menjadi barang haram yang harus di musnahkan bukan untuk di perjualbelikan.

Tgk. H. Armia Ahmad menambahkan, menurutnya “Gagasan Rafli bukan jalan keluar tapi sudah keluar jalan”. Beliau juga menegaskan yang namanya Pemakai, Penanam dan Penjual Ganja tetap haram hukumnya.

Kepala BNNK Aceh Selatan bersama Ketua dan Sekretaris MPU Aceh Selatan secara tegas menolak dan tidak setuju dengan wacana anggota DPR R.I Rafli Kande akan legalisasi dan ekspor ganja keluar negeri.

Oleh sebab itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat masih banyak pilihan seperti penanaman Nilam yang Hidup subur di Tanah Aceh Selatan.

 

MPU Aceh Tamiang

Senada dengan MPU Aceh Selatan, dikutip dari globalhukumindonesia.com Ketua MPU Aceh Tamiang juga secara Tegas menolak Legalisasi Ekspor Ganja dimana Sikap tegas MPU Kabupaten Aceh Tamiang terkait Statment Anggota DPR R.I, Rafli Kande tentang Leglisasi Ekspor Ganja, hal tersebut disampaikan oleh Ketua MPU Aceh Tamian diruang Kerja Kepala BNNK Aceh Tamiang. Senin (03-02-2020).

Sikap tegas MPU Kabupaten Aceh Tamiang merupakan bentuk Dukungan Ulama Kabupaten Aceh Tamiang kepada BNNK aceh Tamiang untuk lebih bersemangat dalam memberantas narkotika dibumi muda sedia.

MPU Aceh Selatan, MPU Aceh Tamiang Satu Kata. "Tolak Tegas EKSPOR GANJA"

Dalam hal ini, Ketua MPU kabupaten Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, M.Ag., didampingi oleh Sekretaris MPU Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Maddiah, M.Pd., mengatakan dengan tegas “menolak usulan legalisasi serta ekspor ganja ke luar negeri untuk Dunia Kesehatan, seperti yang disuarakan oleh Rafli Kande dalam rapat dengan Kementrian Perdagangan RI”, ucapnya

Ketua MPU juga menyampaikan bahwa “sikap tegas ini merupakan kepedulian ulama akan pengaruh penyalahgunaan narkotika, dalam ayat suci alquran juga sudah di atur tentang zat yang memabukkan sehingga jelas bahwa, narkotika menjadi barang haram yang harus di musnahkan”, tegas Syahrizal.

Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH., menyampaikan kepada awak media Global Hukum Indonesia bahwa “Adapun hasil yang didapat dari pelaksanaan kegiatan tersebut “Ketua dan Sekretaris MPU secara tegas menolak dan tidak setuju dengan wacana anggota DPR R.I Rafli Kande akan legalisasi dan ekspor ganja keluar negeri”.

“Mengingat efek ganja yang dihasilkan dapat merusak otak manusia juga menjadikan penyalahguna atau ketergantungan serta kehilangan minat dan semangat, serta beresiko sangat tinggi dapat mengalami gangguan kejiwaan yg berat”, ungkap Kepala BNNK AKBP Trisna.

https://www.globalhukumindonesia.com/ketua-mpu-aceh-tamiang-menolak-tegas-terkait-melegalisasi-ekspor-ganja-2/

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel