
BNNP Aceh gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I (Satu) Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja hasil pengungkapan Jaringan Aceh oleh Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Bersama Tim Polda Aceh, dengan BB Narkotika Jenis Sabu Sebesar 8.382,52 Gram, Pil Ekstasi Warna Hijau 1.809 Gram, Pil Ekstasi Warna Coklat 1.723,02 Gram dan Ganja sebesar 2.729,84 Gram.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Heru Pranoto, M.Si., yang berlangsung di Halaman Kantor BNN Provinsi Aceh. Jum’at 27 November 2020.
Adapun Jumlah Barang Bukti Narkotika Yang Akan Dimusnahkan Pada Hari Jumat, 27 November 2020, yang telah dilakukan pengujian di laboratorium barang bukti narkotika nomor :.lab.: 11497/nnf/2020 hasilnya positif metamfetamine/shabu dan positif mdma/pil extacy. Adalah Sebagai Berikut :
1. METAMFETAMINA (SABU) BERAT BRUTO ± 8.382,52 GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 91,5 GRAM UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN PERKARA DAN SISA 8.291,02 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
2. 1 (SATU) BUNGKUS PIL EXTACY WARNA HIJAU DENGAN BERAT BRUTO 1.809 GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 42,53 GRAM DAN SISA 1.766,47 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
3. 5 (LIMA) BUNGKUS PIL EXTACY WARNA COKLAT DENGAN BERAT BRUTO 1.723,02 GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 41,72 GRAM DAN SISA 1.681,3 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN;
4. 4 (EMPAT) BUNGKUS GANJA BERAT BRUTO 2.729,84 GRAM DISISIHKAN SEBANYAK 52,54 GRAM DAN SISA 2.677,6 GRAM UNTUK DIMUSNAHKAN.
Dapat di lihat Modus operandi dari para pelaku tindak pidana narkotika ini dalam melakukan aksi kejahatannya selalu berubah – ubah untuk mengelabui atau mengecoh para petugas agar terhindar dari pengejaran dan penangkapan petugas dilapangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini, adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Asumsi Masyarakat yang dapat diselamatkan dari Pemusnahan BB Narkotika hari ini adalah :
1. Dari 8.382,52 Gram Sabu yang dimusnahkan, adapun Masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 33.530 orang, dengan Asumsi 1 Gram merusak 4 orang.
2. Dari 3.352,02 Gram Pil Ekstasi (10.000 Butir) yang dimusnahkan, adapun Masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 10.000 orang dengan Asumsi 1 Butir merusak 1 orang.
3. Dari 2.677,6 Gram Ganja yang dimusnahkan, adapun Masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 2.677,6 orang, dengan Asumsi 1 Gram merusak 1 orang.
Pemusnahan Barang Bukti Hari ini turut disaksikan oleh :
1. Kepala BNN Provinsi Aceh
2. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh
3. WaDir Narkoba Aceh
4. Kejaksaan Tinggi Aceh
5. BPOM Banda Aceh
6. Dinas Kesehatan Aceh
7. Kuasa Hukum TSK
8. TSK