
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja Spesifik ke provinsi Aceh, Kamis (16/06/2022) bertempat di Gedung Presisi Mapolda Aceh.
Kegiatan ini bertujuan melakukan Penyampaian Masukan Terkait RUU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kepala BNNP Aceh menyampaikan terkait keadaan darurat narkoba di provinsi Aceh dimana Prevalensi penyalahgunaan narkoba di Aceh 2,8 %, dimana ini menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan.
Terkait RUU Narkotika Kepala BNNP Aceh, menyampaikan diharapkan Asesmen dapat menjadi alat bukti didalam UU 35 Tahun 2009.
Rapat Penyampaian Masukan Terkait RUU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diikuti oleh Kapolda Aceh beserta Jajarannya, Kajati Aceh beserta Jajarannya, Kepala BNNP Aceh beserta Jajarannya dan Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta Jajarannya.
Adapun Anggota DPR RI yang berhadir adalah :
1. Pangeran Khairul Saleh
2. Nazarudin Dek Gam
3. I Wayan Sudirta
4. H. R. Muhammad Syafii
5. H. M. Nasir Djamil
6. H. Safaruddin
7. Novri Ompu sunggu