Skip to main content
beritakegiatan

Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian

Dibaca: 51 Oleh 08 Mei 2024Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian

 

Banda Aceh (Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh), Wilayah Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang dikenal sebagai daerah yang memiliki berbagai keindahan dan keunikan, mulai dari kekayaan kebudayaannya hingga wisatanya. Tak hayal aceh sering menjadi list destinasi wisata bagi para pelancong dalam negeri hingga luar negeri.

Sayangnya selain dikenal dengan berbagai keindahannya, aceh sering juga dikenal sebagai daerah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tinggi seindonesia. Hal ini bukan tanpa sebab, mengingat pada tahun 2022 data pengungkapan kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya menunjukkan aceh menduduki peringkat ke dua belas (12) seindonesia dengan total jumlah kasus 1.410 (indonesia drugs report BNN 2023), selain itu data tersangka tindak pidana narkotika menunjukkan aceh berada pada urutan ke sebelas (11) dengan jumlah tersangka 1.975 (indonesia drugs report BNN 2023).

Data ini menunjukkan aceh sebagai daerah darurat narkoba, hal ini juga diperkuat dengan aceh sebagai salah satu daerah yang ditumbuhi oleh tanaman narkotika jenis ganja (salah satu jenis narkotika golongan I), keadaan ini merubah citra aceh di mata sebagian orang diprovinsi lain. Kini stigma aceh sebagai daerah dengan penghasil ganja melekat hingga ke beberapa daerah di indonesia.

Mencoba merubah pandangan negatif terhadap aceh sebagai daerah yang melekat dengan ganja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh terus gencar menggelorakan program-program P4GN kepada stakeholder maupun masyarakat, sinergitas lintas sektor menjadi pilihan terbaik untuk menekan dan menghilangkan kasus penyalahgunaan narkoba di aceh. Salah satu program yang sedang digarap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh adalah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap makanan-makanan yang dicurigai menggunakan bahan baku narkoba jenis ganja dalam proses pengelolaannya.

Program ini diinisiasi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M sebagai bentuk keseriusan mewujudkan indonesia bersih narkoba (bersinar) khususnya provinsi aceh. Program ini juga dipaparkan dalam acara Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan pada hari Rabu, (8/5/2024) di Hotel Kyriad Murays Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kodam IM, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, MPU, Kemenag Aceh, Kesbangpol, BPOM Aceh dan beberapa stakeholder lainnya.

Fenomena penggunaan ganja dalam bahan baku makanan di aceh merupakan sebuah isu yang sudah lama menyebar di khalayak ramai. Imbasnya adalah orang yang tidak tahu mengenai hal ini pasti akan dirugikan. Seseorang yang berasal dari aceh terjaring razia tes urine diwarkop jakarta, dan hasil tes tersebut menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen selama 5 hari, terduga tidak menunjukkan tanda tanda pengguna narkoba, menurut pengakuannya sebelum berangkat ke jakarta dihari yang sama dia terjaring razia, terduga ada mengkonsumsi makanan yang ia beli di aceh. Benar atau tidaknya tentu hal tersebut sudah membuat rugi pihak-pihak tertentu.

Mencegah hal tersebut terulang BNNP Aceh mencoba ingin membuktikan, apakah penggunaan ganja pada makanan merupakan fakta atau hanya mitos yang berkembang dengan besar di daerah aceh. Program ini disambut baik oleh peserta kegiatan seperti BPOM Aceh, yang siap membantu proses pengawasan dan pengujian bahan baku makanan yang akan dites kandungan/ bahan bakunya. Saat ini BPOM Aceh sedang mengembangkan alat deteksi narkoba pada makanan, dan hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mensukseskan program ini.

MPU Aceh yang pada kegiatan ini di hadiri oleh wakil ketua II Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag juga mendukung program ini. Memaksimalkan peran ulama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penguatan fatwa haram terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi target yang akan dilakukan MPU untuk mensukseskan program ini. Kemenag Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan menetapkan sertifikasi halal juga ikut mendukung program ini, mengingat kemenag sendiri memiliki program Wajib Halal Oktober (WHO) yang menyasar pada pengusaha makanan dan minuman akan memasukkan standarisasi tanpa menggunakan narkoba pada bahan makanan atau minuman sebagai syarat sertifikasi halalnya.

Diketahui sebelumnya bahwa tanaman ganja (cannabis) merupakan jenis narkotika golongan I, hal ini di atur dalam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009. Segala bentuk penggunaan narkotika golongan I dalam hal ini ganja (cannabis) yang tanpa hak dan melawan hukum (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan) dipidana dengan pidana sesuai undan-undang no 35 tahun 2009.

Program ini juga sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan tujuan mewujudkan aceh bersih narkoba (bersinar)

Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian

Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian

Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian   Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian    Hilangkan Stigma Ganja Dalam Makanan, Kepala BNNP Aceh Akan Lakukan Pengujian

#IndonesiaBersinar

#AcehBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel