
Ganja atau cannabis banyak disalah gunakan kalangan masyarakat untuk tujuan rekreasi (bahan rekreasional) untuk bersenang-senang atau berhura-hura.
Ada juga yang menyebutkan ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti Asma. Hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan.
Pada dasarnya, penyalahgunaan narkotika jenis ganja dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan.
Sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif.
Di dunia ini, belum ada satu negara pun yang mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1 dalam UU nasionalnya,demikian halnya dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1 narkotika, dan UU melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lain untuk tujuan apa pun.
Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau pidana.
Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisir ganja perlu di telusuri motivasi dan kepentingannya, apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat.
Hal yang pasti, bahwa pemanfaatan ganja di luar ketentuan undang-undang adalah kejahatan.
Irjen Pol Drs. Arman Depari
Deputi Pemberantasan BNN RI.