
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengungkap adanya ladang ganja di kawasan Aceh Besar. Terletak pada ketinggian 220 MDPL, ladang seluas 1,5 hektar ini berada di kawasan Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Deputi Pemberantsan, Brigjen Pol. Aldrin M Hutabarat, BNN bersama unsur Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pol PP Aceh dan BNN Provinsi Aceh lakukan pemusnahan ladang ganja, Rabu (15/7).
“Total tanaman ganja yang berhasil kita musnahkan sebanyak kurang lebih 60.000 batang dengan tinggi tanaman yang variatif antara 100 sampai dengan 260 centimeter dan kerapatan tanaman 4 batang permeter persegi,” terang Aldrin.
Aldrin menambahkan total personel gabungan yang terlibat sebanyak 112 orang. Menempuh jarak kurang lebih 45 menit, Tim gabungan menyusuri jalur dengan kemiringan yang cukup ekstrim, 45o sampai dengan 80o kemiringan.
Ladang ganja ini merupakan titik ke empat yang berhasil ditemukan Tim BNN sepanjang tahun 2020. Sementara tahun sebelumnya BNN berhasil temukan 11 titik ladang ganja.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 cukup menghambat pergerakan kami, karena adanya aturan PSBB. Sekarang peraturan PSBB sudah mulai longgar, kami akan memanfaatkan momen ini untuk lebih gencar dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja,” tambah Aldrin.
Saat disinggung terkait semakin tingginya angka penyalahgunaan, Aldrin berpendapat bahwa tingginya angka permintaan di Indonesia menyebabkan suplay narkotika pun semakin tinggi.
“Rendahnya tingkat kesadaran hukum penanam ganja dan kebutuhan ekonomi yang tinggi juga menjadi motif penanaman ganja. Melalui Deputi Bidang Pencegahan, kami akan lebih gencar mensosialisasikan aturan perundang-undangan terkait penanaman ganja yang illegal di Indonesia,” imbuhnya.
Pemusnahan Ladang Ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN