
Banda Aceh – Pascarehabilitasi merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses rehabilitasi berkelanjutan yang diberikan kepada mantan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba yang telah menjalani rehabilitasi, serta telah kembali ke tempat tinggal bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Untuk itu perlu peran serta masyarakat dalam rangka menyelamatkan para pecandu agar kembali dapat berfungsi sosia” hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pascarehabilitasi BNNP Aceh Saiful, S.Pd, saat melakukan pemetaan terkait lokasi pelaksanaan layanan pascarehabilitasi. senin 17 februari 2020.
Kegiatan pemetaan ini dilaksanakan pada 2 Desa dalam Kecamatan Baitussalam yaitu Desa Lam Asan dan Desa Klieng Meuria. Sebelumnya, BNNP Aceh juga telah melakukan pemetaan di 6 Dessa dalam Kecamatan Baitussalam. “Pemetaan ini dilakukan sebagai sarana menyusun strategi kegiatan serta sebagai persiapan sebelum dimulainya layanan” imbuh Saiful.
Lebih lanjut Saiful menyampaikan, bahwa stigma masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam proses pemulihan klien. Oleh karena itu kegiatan rehabilitasi dan pascarehabilitasi kedepannya dilaksanakan di masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kegiatan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RMB) dan Agen Pemulihan (AP).
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Lam Asan Azwir M. Jamal, SE menyambut baik program yang akan dilakukan oleh BNNP Aceh, bahkan saat ini di desa Lam Asan sudah ada qanun terkait dengan narkoba. Dukungan serupa juga disampaikan oleh kepala desa Klieng Meuria Safrizal yang mengharapkan agar para klien dapat di bekali dengan pelatihan vocational sehingga para klien dapat mandiri.