
BNNP Aceh menggelar Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh Tim Bidang Pemberantasan (Tim Melati dan Tim Anggrek) BNNP Aceh Bersama Tim Polda Aceh sebanyak 8,38 kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi di Wilayah Provinsi Aceh.
Kegiatan Press Conference ini dipimpin Langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Aceh dan Direktur Resnarkoba Polda Aceh, kegiatan ini berlangsung di Halaman Kantor BNNP Aceh, Selasa 13 Oktober 2020.
Dalam Release nya, Kepala BNNP Aceh menjelaskan Kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika diwilayah Provinsi Aceh yang dilakukan oleh jaringan (Z)” jelas Brigjen Heru memulai Release nya.
Selanjutnya Tim Melati dan Tim Anggrek BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh melakukan penyelidikan di wilayah Idi Rayeuk Aceh Timur.
Tepat Pada Hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar Pukul 22.00.Wib. Telah dilakukan Penangkapan terhadap (R) yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Nmax warna Merah dengan Nopol BL 4113 KAM di Jl. Medan-Banda Aceh Ds. Seneubok Barat, Kec. IDI Timur, Aceh Timur. Namum tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 Gram yang terbungkus dengan bungkusan merk teh china didalam jok motor, dan 6 bungkus (10.000) butir pil ekstasi yang diletakkan dibagian depan motor yang ditinggalkan oleh Tsk (R)” katanya.
Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 pukul 04.00 WIB, Tim mendapatkan informasi Tsk (R) dari masyarakat, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil melakukan penangkapan Tsk (R) di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan Rumah Sakit Umum Cut Meutia Lhokseumawe.
Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020 pukul 04.00 WIB, dari masyarakat Tim mendapatkan informasi Tsk (R), selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan Tsk (R) di Halte Bus Jl. Medan-Banda Aceh depan RSU Cut Meutia Lhokseumawe.
.
Dilokasi Tim memperoleh informasi dari Tsk (R) bahwa Narkotika tersebut milik Tsk (Z), dan dilakukan pengejaran oleh Tim BNNP Aceh bersama Tim Polda Aceh.
.
Keesokan harinya, Sabtu tanggal 19 September 2020 diperoleh informasi bahwa Tsk. (Z) berada di Kota Medan Prov. Sumatera Utara, kemudian Tim melakukan pengejaran ke Kota Medan, dan pada pukul 14:25 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa Tsk (Z) berada di Warung Nasi di Jl. Hasanuddin Kota Medan Kec. Medan Polonia Sumatera Utara.
.
“Segera Tim melakukan penangkapan terhadap Tsk. (Z) serta diamankan Dompet berwarna Hitam, ATM, KTP, HP dan STNK serta 1 (satu) Unit Mobil Honda HRV” jelas Kepala BNNP Aceh ini.
.
Kemudian ke 2 (dua) Tersangka diamankan di Kantor BNNP Aceh, untuk menjalani Proses Penegakkan Hukum Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
.
Adapun Barang Bukti yg disita yaitu :
*BB Narkotika*
1. 8 (delapan) Pack Kristal Metamphetamina yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina merk GWAN YIN WANG dengan berat Bruto 8.382,52 (delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma lima puluh dua) Gram;
2. 6 (enam) bungkus pil Extaci sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) butir;
*BB Non Narkotika* :
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Putih less Merah;
2. 4 (Empat) Unit Hand Phone bermacam merk;
3. 1 (Satu) Unit Mobil Honda HRV
.
Pasal yg dipersangkakan terhadap ke 2 tersangka adalah :
a. Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009.
b. Ancaman Hukuman Minimal 20 Tahun atau seumur Hidup dan Maksimal Hukuman Mati.
.
Dari hasil pengungkapan tersebut korban yang terselamatkan dengan asumsi :
Asumsi penyalahguna Narkotika jenis Shabu 1 Kg = 4000 Orang dan Penyalahguna Narkotika Ekstasi 1 butir = 1 orang.
b. 8,38 Kg × 4000 org = 33.520
c. 10.000 Butir x 1 orang = 10.000.
d. Total 43.520 Jiwa terselamatkan.
.
#stopnarkoba
#humasbnnpaceh
#ACEHBERSINAR