Skip to main content
Siaran Pers

Dr H Zulkarnain MA: Mau Dikemas Seperti Apapun Ganja Tetap Haram

Dibaca: 781 Oleh 05 Feb 2020November 5th, 2020Tidak ada komentar
Dr H Zulkarnain MA: Mau Dikemas Seperti Apapun Ganja Tetap Haram
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 4 Februari 2020 16:53

Dikutip dari SERAMBINEWS.COM

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Dosen Hukum Keluarga Islam di Asia Tenggara dan Dosen Qanun, Syari’ah di Dunia Islam Pascasarjana IAIN Langsa Dr H Zulkarnain MA, menegaskan bahwa haram mengekspor ganja, dan tidak ada suatu hal atau alasan untuk pembenarannya.

Hal itu disampaikan Dosen Hadist Ahkam ini menyikapi isu ekspor ganja sepekan terakhir ini yang dilontarkan ke publik oleh anggota DPR asal Aceh Rafli.

Menurut Dr H Zulkarnain MA, haramnya ganja adalah haram ‘ainnya atau haram pada zatnya. Sehingga mau dikemas seperti apapun ganja itu tetap haram.

Mau disuling dijadikan minyak ganja tetap haram, mau dibuat dalam bentuk ekstrak juga haram.

Sesuai hadits Nabi Muhammad saw riwayat jama’ah dari Abdullah Ibnu Umar: Kullu muskirin khamrun wa kullu muskirin haraamun (semua yang memabukkan adalah khamar dan semua yang memabukkan adalah haram), maka ganja adalah haram karena termasuk jenis khamar yang memabukkan.

Selain itu, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah dari sahabat Ubadah bin Shamit, Nabi Saw bersabda: “Sungguh bakal ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar dengan nama lain yang mereka menggunakannya.”

“Nah, upaya tipu daya untuk menghalalkan khamar seperti ganja yang haram secara syar’i ini sudah diprediksi oleh Nabi SAW sejak lebih dari 1.400 tahun yang silam,” sebutnya.

Oleh karenanya, sambung mantan Ketua MPU Kota Langsa ini, umat Islam dan masyarakat Aceh pada umumnya jangan terperdaya oleh berbagai tawaran untuk menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, yang seolah-olah menjanjikan keuntungan finansial yang luar biasa.

Yang penting untuk diingat bahwa jual beli khamar (ganja), telah diharamkan oleh Nabi SAW dalam hadits riwayat Imam Al Bukhari dari Aisyah istri Nabi Saw dimana Nabi Saw bersabda: “Hurrimat Al Tijaratu fi al khamri” artinya telah diharamkan perdagangan khamar.(ganja),” sebutnya.

Dr H Zulkarnin MA yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Langsa ini menerangkan lagi, di dalam hadits yang lain, riwayat Imam Daraquthni dari sahabat Ibnu Abbas, Nabi Saw bersabda: “Idza harrama syai’an harrama tsamanahu” artinya: Jika sesuatu telah diharamkan, maka harga atau jual belinya juga haram.

Untuk itu dirinya mengimbau umat Islam harus mengedepankan cara berpikir yang mendatangkan finansial secara halal dan barakah, serta menjauhi pola berpikir menghalalkan yang haram, yang bisa membuat umat Islam akan kehilangan keberkahan di dalam kehidupannya.

Dalam Surat Al Nahl ayat 116 dan 117 Allah Swt berfirman: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah SWT.

Sesungguhnya orang yang mengadakan kebohongan terhadap Allah swt tiadalah beruntung, itu adalah kesenangan yang sedikit dan bagi mereka adzab yang pedih.

Maka dari itu, katanya, semua pihak dan masyarakat luas harus lebih berhati-hati jangan sampai menghalalkan yang haram karena ingin memperoleh sedikit finansial dan kesenangan duniawiyah, karena adzab Allah SWT sangat pedih bagi yang berperilaku demikian.

Sumber Baerita:

Polemik Ekspor Ganja, Dosen Pascasarjana IAIN Langsa: Mau Dikemas Seperti Apa pun Ganja Tetap Haram https://aceh.tribunnews.com/2020/02/04/polemik-ekspor-ganja-dosen-pascasarjana-iain-langsa-mau-dikemas-seperti-apa-pun-ganja-tetap-haram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel