

Kepala BNNP Aceh Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si didampingi PJU dan para Koordinator melaksanakan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kamis (8/1).
Kepala BNNP Aceh bertemu langsung Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Dr.Nursyam,S.H.,M.H.
Pertemuan ini membahas terkait dukungan program P4GN melalui deteksi dini tes urine narkotika di Lingkungan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, demi mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Terkait Upaya Rehabilitasi, Fungsi hakim sangat berperan dalam memutuskan suatu perkara narkotika bagi penyalahguna narkotika. Diperlukan perhatian khusus untuk diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu narkotika harus di rehabilitasi.
Rencana tindaklanjutnya nanti akan disusun MoA (Memorandum of Agreement) antara Pengadilan Tinggi Aceh dengan BNNP Aceh terkait dukungan program P4GN secara umum dan khusus program rehabilitasi narkotika bagi panyalahguna.

#warondrugsforhumanity
#indonesiabersinar
#acehbersinar
