

Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh pada Jumat (10/4) guna memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku tahun 2026.
Kunjungan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh ini dipimpin Ketua Tim, Muhammad Rano Alfath, bersama sejumlah anggota. Kegiatan tersebut bertujuan melakukan pengawasan dan evaluasi agar penerapan regulasi baru berjalan adaptif, responsif, dan berkeadilan.
Kepala BNNP Aceh Brigjen.Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K.,M.Si didampingi PJU melaksanakan paparan terkait penanganan kasus TP Narkotika di provinsi Aceh yang menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam sambutannya, Rano menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar reformasi hukum nasional. Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan, agar penegakan hukum lebih humanis dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses penahanan dilakukan secara selektif sesuai pembaruan norma dalam KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Rano menambahkan, Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan penanganan pengaduan masyarakat secara terukur dan bertahap.
Melalui kunjungan ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat meningkatkan profesionalitas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat.


#WarOnDrugsForHumanity
#acehbersinar
#ANANDABersinar
