
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Heru Pranoto, M.Si membuka secara resmi kegiatan BIMBINGAN TEKNIS PENGGIAT P4GN INSTANSI PEMERINTAH DI ACEH BESAR. Yang berlangsung Di Hermes Hotel, Banda Aceh. Rabu, 11 Maret 2020.

Selain membuka secara resmi, Brigjen Pol Heru Pranoto juga bertindak sebagai Narasumber, adapun peserta pada Bimtek ini adalah Perwakilan Dari Instansi Pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNNP Aceh menjelaskan tentang Aspek Hukum Dalam P4GN. Heru mengatakan terkait Peran serta masyarakat dasar hukumnya tertuang dalam UU No 35 Tentang Narkotika, ada di pasal 104, 105, 106, dan 107.

“Begitu juga terkait penggiat, relawan serta peran serta masyarakat dalam upaya P4GN, dasar nya dari UU No. 35 2009, seperti kegiatan kita hari ini” jelas Heru.
Dikesempatan ini, Kepala BNNP Aceh juga menjelaskan mengenai Program GDAD dan Program Gampong Bersinar yang didasarkan kepada UU Nomor 35 Tentang Narkotika.
#stopnarkoba
#humasbnnpaceh
