
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong akan menjajaki lahirnya regulasi daerah berupa instruksi gubernur atau edaran gubernur terkait dukungan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Hal ini mengemuka dalam kegiatan rapat Tim Pokja Pelestarian Adat dan Budaya Aceh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Kamis(16/7).

Hadir sebagai Narasumber mewakili Kepala Bidang P2M yakni Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Aceh Suharmansyah, S.Sos. Dalam pemaparannya disampaikan kondisi dan permasalah kasus narkoba di Aceh, indikator kawasan rawan narkoba, program pemberdayaan alternatif, desa bersinar, dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala bidang di DPMG Aceh, Dinas Pariwisata, Kelembagaan Wali Nanggro, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, MPU, MAA, Komisi Perlindungan Anak dan Lainnya.
Para peserta diskusi sepakat untuk menguatkan program bersinar melalui dukungan dana desa, serta memperkuatnya dengan lahirnya regulasi daerah, serta membentuk aturan adat di gampong. Serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar kelembagaan.
