

BNNP Aceh bersama Pemkab Aceh Jaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Setdakab Aceh Jaya, Senin (4/5).
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dan Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., sebagai langkah strategis memperkuat sinergi penanganan narkotika di tingkat daerah.
Pembentukan ULT P4GN bertujuan menghadirkan layanan terpadu yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan narkoba secara terkoordinasi. Kehadiran ULT ini diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan informasi, rehabilitasi, dan pengaduan.
Dedy Tabrani menyatakan, ULT P4GN merupakan implementasi kebijakan nasional dalam memperkuat respons daerah terhadap ancaman narkoba. Sementara itu, Bupati Safwandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh operasional ULT melalui kolaborasi lintas sektor.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten.
Penandatanganan turut disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait. Diharapkan, langkah ini mampu memperkuat upaya penanganan narkotika yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Aceh Jaya.

#warondrugsforhumanity
#sejukmenjagakondusifitas
